Gila..!!! Pria di Bali Cabuli 4 Wanita Sehari, Polisi: Pengaruh Alkohol-Libido Tinggi
I Putu Adi Pratama Putra alias Doni ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap 4 wanita muda di Tabanan, Bali. Pencabulan terhadap 4 korban terjadi dalam kurun waktu kurang dari 3 jam. Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis. Polisi telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. "Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 65 KUHP," kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Doni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pupuan. Doni diketahui pernah terlibat kasus yang sama pada tahun lalu. "Tahun 2019 tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, tapi TKP Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Vonis di pengadilan 18 bulan, harusnya bebas bulan Oktober 2020. Dapat asimilasi COVID-19, sehingga di bulan Juli 2020 sudah bebas. Lalu bulan November berulah lagi," jelasnya. Apakah residivis kasus pelecehan seksual...